CIANJUR – R (21), seorang perempuan
diduga jadi korban penyebaran data pribadi berupa foto dan video mantan kekasihnya, resmi melapor ke Polres Cianjur, Minggu, 24 Mei 2026. Pelaporan tersebut karena korban merasakan dampak yang diterima berupa stigma negatif di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban mengatakan, pelaporan ke Polres Cianjur untuk mendapatkan keadilan.
“Saya berharap mendapat keadilan karena nama dan citra baik saya sudah hancur. Tekanan psikologis di lingkungan membuat saya malu untuk keluar rumah,” kata korban.
Sebelumnya, R mengaku kaget karena di media sosial muncul akun atas namanya yang memposting foto dan video dirinya dengan keterangan membuka layanan ‘Open BO’. Foto-foto editan dan video tersebut juga dikirim ke beberapa follower atau pengikut media sosial R.
Setelah mengetahui akun medsos-nya diduga diretas, R mencoba mengambil kembali dan akhirnya berhasil. Namun, dia mendapat kabar postingan foto-foto dan videonya diunggah di akun medsos pribadi mantan pacarnya.
“Medsos saya sempat diretas. Lalu saya berhasil ambil. Malah lihat foto dan video tersebut di medsos pelaku,” paparnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan Polres Cianjur secara profesional menangani laporan dari korban. Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar terhindar dari kejahatan siber.
“Masyarakat harus bijak menggunakan media sosial di era modern. Terkait kasus ini silahkan ikuti prosedur, yang jelas akan kami tindak sesuai hukum sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (bay)





































































