CIANJUR– Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menilai, perlindungan pekerja termasuk rentan merupakan tugas dari Pemerintah.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wahyu mengatakan, bentuk perlindungan terhadap pekerja berupa jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Selama ini para pekerja rentan secara ekonomi dan tidak memiliki akses jaminan sosial,” kata Wahyu, Minggu 31 Mei 2026.
Pemkab Cianjur pun berupaya mendorong, pekerja memiliki jaminan sosial.
“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang bekerja tanpa memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan di masa depan,” pungkasnya. (bay)

































































