Cianjur – Satgas Preventif Polres Cianjur mengamankan sembilan remaja yang tengah asyik nongkrong di seputaran ruko-ruko di Jalan Pramuka, Kecamatan Karangtengah, Senin malam, (08/04/2024).
Dari para tangan para remaja, polisi menemukan barang bukti obat obatan keras atau daftar G yang diduga hendak dikonsumsi.
KBO Samapta Polres Cianjur IPTU Dedi mengatakan, sembilan remaja yang diamankan berawal dari giat patroli 20 anggota Satgas Preventif Polres Cianjur.
Saat menyisir di seputaran Jalan Pramuka ada dua kelompok remaja, kemudian saat diperiksa ada yang kedapatan membuang kantong keresek berisi lembaran obat-obatan jenis Tramadol dan Eksimer.
“Kami menemukan dua kelompok remaja, satu kelompok berjumlah enam orang dan satu lagi berjumlah sembilan orang kedapatan membawa obat-obatan terlarang,” kata KBO Samapta Polres Cianjur IPTU Dedi.
Sementara, para remaja yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang itu dibawa ke Mapolsek terdekat.
“Selanjutnya kelompok yang membawa obat-obatan terlarang langsung dibawa ke Polsek Karangtengah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, para remaja tersebut diduga mendapatkan obat-obatan terlarang dari salah satu kios obat.
“Kemungkinan mereka mendapatkan obat-obatan tersebut beli dari kios-kios yang memang ramai menjelang lebaran. Kita siap berantas untuk Cianjur lebih aman,” kata AKP Septian Pratama. (bay)