Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah melaksanakan pengawasan di tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024.
Tahapan itu merupakan hal yang sangat penting demi memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil dan damai.
Selain itu tahapan masa kampanye telah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Saat menggelar jumpa pers, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, bentuk pengawasan yang telah dilakukan ada sebanyak tujuh.
“Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran,penentuan fokus pengawasan tahapan, koordinasi dan konsolidasi, pengawasan secara langsung, analisis data, penelusuran atau investigasi serta pengawasan partisipatif,” kata Yana Sopyan, Sabtu, (16/12/2023).
Kemudian, Bawaslu Cianjur pun telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Diantaranya partai politik sebanyak dua surat, pimpinan media baik media massa cetak dan elektronik serta daring sebanyak satu surat, kepala desa se- Kabupaten Cianjur satu surat, terakhir partai politik tingkat Kecamatan melalui Panwascam sebanyak enam puluh empat surat,” paparnya.
Ia pun memastikan hingga kini belum ada pelanggaran pemilu yang dilakukan peserta Pemilu 2024. (bay)