Cianjur – Sidang kasus dugaan penganiayaan Sopir PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cianjur Ikhsan Suhendra di kantor Sinarmas Multifinance Cabang Cianjur di Jalan Dr Muwardi beberapa waktu lalu digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis, (22/02/2024).
Dalam sidang di Ruang Cakra beragendakan pemeriksaan saksi dan korban yang dipimpin Hakim Ketua Iman dan Hakim Anggota Noema dan Hakim Anggota Erliansyah berlangsung tertib.
Selain itu, terdakwa Iwan Suhendar alias Idoy (55) yang tampak menggenakan baju putih lengan panjang dan peci hitam juga dihadirkan.
Kuasa Hukum korban, Fanpan Nugraha mengapresiasi, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anggota oknum ormas terhadap salah satu karyawan driver PT. Sinarmas Multifinance.
“Artinya kami mengapresiasi setinggi-tingginya APH atas keseriusan penegakan keadilan bagi korban. Dalam konteks ini agenda pemeriksaan saksi,” kata Fanpan.

Harapan dari korban dan tim kuasa hukum sebut Fanpan, agar mendapatkan keadilan atas perbuatan yang tidak dibenarkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan kekerasan apapun alasannya.
“Kami berharap setimpal untuk keadilan. Kalau untuk hukumnya kita serahkan kepada APH,” tutup dia.
Agenda sidang atas kasus penganiayaan Sopir PT. Sinarmas Multifinance Cabang Cianjur Ikhsan Suhendra di Pengadilan Negeri (PN) akan dilanjutkan sepekan ke depan. (bay)