CIANJUR – Dana desa tahap I tahun ini di Kabupaten Cianjur belum cair. Penyebabnya karena terjadi perubahan penggunaan dana desa.
Di Kabupaten Cianjur terdapat 354 desa. Hingga saat ini belum ada satupun desa yang mencairkannya.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendi Reynaldi, menuturkan perubahan penggunaan dana desa itu berkaitan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alokasi penyertaan modal tersebut dianggarkan sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan.
“Penyaluran dana sempat kami tunda karena pada Februari dilakukan proses perubahan terhadap penggunaan dana desa sesuai Permendes Nomor 2/2024 terkait penyertaan modal kepada BUMDes berupa ketahanan pangan,” kata Dendi, Minggu, 16 Maret 2025.
Dengan kondisi itu, kata Dendi, maka persyaratan pengajuan pencairan dana desa harus diperbaharui seluruh desa. Setelah proses itu selesai, selanjutnya DPMD melakukan verifikasi.
Hasil pendataan, sudah hampir 70 persen dari 354 desa yang telah melengkapi persyaratan. Sisanya masih memproses perbaikan berkas administrasi.
“Setelah proses syarat penyalurannya sudah, secara bertahap semua desa akan menerima pencairan tahap pertama,” terang dia.
Dinas PMD Kabupaten Cianjur menargetkan akhir Maret ini seluruh desa sudah mendapatkan dana desa tahap I. Namun bagi desa yang belum mengajukan persyaratan harus menyelesaikan kelengkapannya sebelum pencairan.
“Terkecuali bagi desa yang belum mengajukan persyaratan, maka harus melengkapinya,” ungkapnya.
Besaran nilai dana desa bervariatif. Besarannya tergantung penilaian pemerintah pusat dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, dan lainnya.
“Setiap desa menerima dana desa berbeda-beda. Minimal dana desa besarannya Rp900 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (bay)