Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial AM (23) terduga promotor dan afiliator judi online.
Penangkapan tersebut setelah pengungkapan berawal dari patroli siber anggota Reskrim Polres Cianjur ketika menemukan akun promotor judi online di Instagram dengan nama Instagram Kuncen_Bonanza.
Diketahui terduga mendapatkan keuntungan dari setiap kekalahan para penjudi online di situs yang dipromosikannya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan terhadap AM dilakukan anggota dengan TKP luar Kabupaten Cianjur.
“Setelah dilakukan penyelidikan di temukan data pemilik akun tersebut dengan nama AM. Kita tangkap pelaku yang berstatus mahasiswa itu di Purwakarta,” kata AKP Tono, Sabtu, (30/12/2023).
AKP Tono menambahkan, media sosial yang digunakan oleh AM diantaranya instagram dan Facebook dengan keuntungan perbulannya Rp1 juta dari setiap link promosi.
Kemudian AM mendapatkan keuntungan 0,1 hingga 0,5 persen dari pemain yang kalah dari situs judi online uang yang dipromosikannya.
AM diketahui memiliki keahlian perihal judi online setelah sebelumnya sempat bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sebagai marketing.
Atas tindakan yang dilakukan AM, ia dapat disangkakan dengan pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 Miliar,” tandasnya. (bay)