LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Jajaran Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cianjur kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Cipanas. Hasil dari operasi ini adalah penyitaan Heximer sebanyak 265 butir, Tramadol sebanyak 30 butir, dan Trihexpenydil sebanyak 16 butir. Selain itu, juga berhasil disita uang tunai sejumlah Rp1.040.000. Selasa (15/8/2023).
Ketua DPC Granat Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat. Fanpan mengungkapkan, “Kami merespon aduan masyarakat mengenai keberadaan salah satu kios di Cipanas yang menjual obat-obatan terlarang.” Operasi ini berjalan dengan sukses setelah jajaran Granat melakukan penggerebekan terhadap kios penjual obat-obatan terlarang tersebut. Hasilnya, seorang penjual dan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, berhasil diamankan.

Fanpan menambahkan bahwa aksinya mengutip dari pernyataan Kapolres Cianjur, bahwa semua elemen masyarakat harus ikut membantu memberantas pengedaran Narkoba, kami melakukan hal ini karena merasa prihatin dengan kondisi Cianjur saat ini.
Lebih lanjut, Fanpan menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap diduga berasal dari jaringan di Sumatra. Namun, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. “Kami masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Granat Kabupaten Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Semua pihak diharapkan terus mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. (redaksi)
Taik lah sipampam ini orang”yg ngak kordinasi sama dia diserahkan kepolres,yg ada pemasukan kedia dibiarkan…granat apaan gini bosss kalian juga pemakai narkoba