PETANI WAJIB TAHU
• Petani yang masuk dalam kategori penerima pupuk subsidi, BERHAK menerima Kartu Tani, dan menyimpannya sendiri.
• Petani BERHAK mendapatkan jatah pupuk subsidi sesuai data yang ada di e-Alokasi/data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
• Petani BERHAK menebus pupuk subsidi sesuai dengan harga HET yang berlaku.
• Petani BERHAK hanya menebus pupuk subsidi, tanpa perlu membeli jenis pupuk lainnya bila tidak memerlukannya.
• Petani BERHAK menolak menebus pupuk subsidi, yang dijual pengecer dalam bentuk paket pupuk subsidi atau paket gabungan pupuk subsidi dan pupuk lainnya.
• Petani BERHAK melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses penyaluran pupuk subsidi ke petani.
PETANI BISA TEBUS PUPUK SUBSIDI, WALAUPUN :
• Petani BISA menebus pupuk subsidi walau mengalami masalah dengan Kartu Tani (belum terima, rusak, hilang, tidak aktif, lupa PIN).
• Petani BISA menebus pupuk walau mesin EDC/alat yang lain di Pengecer rusak, atau tidak ada.
• Petani BISA menebus pupuk walau jatah pupuk petani di e-Alokasi/data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah tidak presisi sesuai kemasan pupuk yang tersedia.
Hal tersebut diatas dapat dilakukan dengan syarat Petani membawa KTP dan terdaftar dalam data e-Alokasi/ data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan masih memiliki alokasi.
9 KOMODITAS PERTANIAN PUPUK SUBSIDI :
1. Padi
2. Jagung
3. Kedelai
4. Cabai
5. Bawang merah
6. Bawang putih
7. Kopi
8. Kakao
9. Tebu rakyat.
HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK SUBSIDI :
• UREA Rp 2.250/kg
• NPK PHONSKA Rp 2.300/kg
• NPK KAKAO Rp 3.300/Kg
Keterangan:
Harga di atas dapat berubah sesuai
dengan ketetapan dari pemerintah.
KATEGORI PETANI YANG BERHAK
MENDAPATKAN PUPUK SUBSIDI :
• Petani tergabung dalam POKTAN (Kelompok Tani).
•Petani terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
• Petani memiliki lahan kurang atau sampai dengan 2 hektar
• Petani memiliki garapan pertanian yang masuk ke dalam 9
komoditas.
TAHAPAN MENEBUS
PUPUK SUBSIDI :
• Petani memenuhi syarat kategori petani penerima pupuk subsidi.
• Petani terdaftar dalam data e-Alokasi/data penerima
pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
• Petani datang ke kios pengecer pupuk subsidi yang terdaftar dan resmi di wilayah tempat tinggal petani.
• Petani membawa Kartu Tani atau KTP bila belum memiliki Kartu Tani.
Untuk layanan lebih lanjut terkait keluhan dan pelanggaran terkait penyaluran Pupuk Subsidi bisa hubungi layanana pelanggan : 0800-100-800-1 (bebas pulsa) .(ADV/wan)