Cianjur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur mencatat ada delapan desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala (PJ) Desa.
Delapan Desa diantaranya Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, Desa Batulawang Kecamatan Cibinong, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, Desa Sukamulya Kecamatan Cikadu, Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah, Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi.
Para PJ diangkat dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Bupati Cianjur Herman Suherman untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto mengatakan, masa jabatan yang diemban delapan PJ nantinya akan berakhir setelah adanya gelaran Pilkades serentak.
“Untuk masa jabatan PJ sampai nanti ada terpilih kembali, sebetulnya habisnya ini 2024. Tetapi karena ada Pemilu serentak jadi untuk pemilihan kades menunggu pilkades serentak di Cianjur,” kata Dendy, Jum’at, (05/01/2024).
Dendy menambahkan, Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah menjadi desa terbaru yang secara resmi sah dipimpin oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa.
Sebelumnya, DH mantan Kades Sukamanah tersandung kasus tindak pidana korupsi dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
“PJ di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah dilantik karena DH kades sebelumnya sudah divonis penjara 7 tahun 3 bulan,” ujarnya.
Sedangkan Desa Kanoman Kecamatan yang ditinggal Kades nya yang meninggal masih menunggu untuk pelaksanaan pelantikan PJ.
“Tinggal satu lagi Desa Kanoman akan segera dilaksanakan pengangkatan PJ kepala desa,” tandasnya. (bay)