CIANJUR – Pemkab Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan surat edaran larangan menabung di sekolah di semua jenjang pendidikan. Surat edaran dituangkan dengan Nomor: B/400.3.1/44/Disdikpora/07/2025.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin, mengatakan Kabupaten Cianjur merupakan daerah pertama yang mengeluarkan aturan larangan menabung di sekolah. Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru.
“Larangan ini untuk menghindari timbulnya kompleksitas seperti penggunaan tabungan untuk kegiatan perpisahan dan lainnya,” kata Helmi, Kamis, 3 Juli 2025.
Disdikpora Kabupaten Cianjur, kata Helmi, ingin fokus guru lebih kepada kegiatan belajar mengajar siswa. “Kemudian kami ingin memfokuskan kegiatan belajar mengajar guru agar tidak ada beban tambahan dengan melakukan administrasi tabungan siswa,” ujarnya.
Dengan aturan larangan menabung di sekolah, siswa pun diberikan keleluasaan dapat belajar menabung di bank sehingga menciptakan kemandirian.
“Ketiga memberikan kesempatan kepada siswa supaya belajar mengelola keuangan sendiri dan tahu mana bank yang aman untuk menyimpan uang itu,” paparnya.
Helmi meminta semua pihak mengawasi seluruh sekolah dalam hal penerapan aturan larangan menabung. Disdikpora pun akan tegas memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar.
“Kalau misalnya ada sekolah yang masih membandel tolong diinformasikan ke Disdikpora. Maka kepala sekolahnya akan kami kenakan aturan sanksi yang berlaku,” pungkasnya. (bay)






































































