Cianjur – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.
Hal itu, demi menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Cianjur Tohari Sastra mengatakan, telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang merupakan layanan rutin setiap tahun.
Adapun posko dibuka di Kantor Disnkertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah. Sedangkan jam beroperasi pada hari kerja, Senin sampai jum’at dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Memang setiap tahun, kami membuka posko pengaduan dan ada di bidang Hubungan Industrial. Biasanya melalui serikat pekerja karyawan perusahaan mengadu kepada kami,” kata Tohari, Selasa, (19/03/2024).
Selain itu, Disnakertrans Cianjur juga membentuk tim khusus untuk memonitoring apakah perusahaan ada yang telat membayar THR.
Pihaknya pun berharap, agar perusahaan di Cianjur patuh terhadap aturan membayar THR yang merupakan hak karyawan.
“Kita memang ada kegiatan memonitoring ke perusahaan-perusahaan sesuai surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib memberikan THR ke karyawan paling telat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (bay)