Cianjur – Puluhan mantan karyawan beberapa perusahaan tercatat mengadukan persoalan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur.
Kepala Disnakertrans Cianjur Tohari Sastra mengatakan, aduan beberapa mantan karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan di Cianjur dimediasi oleh Disnakertrans.
Kebanyakan mantan karyawan yang mengadu adalah kaum laki-laki.
“Dari Januari hingga Desember 2023 ada sekitar 25 pengaduan, kalau untuk tahun ini belum ada,” kata Tohari Sastra, Selasa, (05/03/2024).
Tohari menambahkan, tak hanya memediasi PHK saja, namun ada beberapa permasalahan yang juga berusaha diselesaikan.
“Rata-rata PHK merasa keberatan tidak merasa bersalah. Ada lagi yang masalah upah, kemudian kebanyakan para karyawan tidak membaca perjanjian kontrak kerja,” ujarnya.
Menurut Tohari, ada satu permasalahan karyawan di salah satu perusahaan yang tidak selesai sehingga berujung ke meja hijau.
“Kalau Disnakertrans sifatnya hanya mediasi saja. Hampir 90 persen bisa selesai. tetapi ada satu orang yang berujung persidangan,” pungkasnya. (bay)