CIANJUR – Personel Satuan Samapta Polres Cianjur mengamankan jalannya persidangan dua perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jumat, 7 Februari 2025. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raja Bonar Wansi Siregar itu menghadirkan dua terdakwa yang menjual minuman keras.
Kasatsamapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha mengatakan, perkara tersebut berawal dari penangkapan dua orang yakni R (24) dan RI (32) yang diduga menjual miras. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kemudian keduanya menjalani proses hukum hingga menjalani sidang putusan.
Saat persidangan, keduanya divonis sanksi tipiring berupa denda.
“Hakim memutuskan R dan RI sebagai terdakwa bersalah karena mengedarkan miras tanpa izin. Masing-masing didenda Rp200 ribu dan Rp500 ribu,” pungkasnya. (bay)

































































