Cianjur – Keranjingan judi online menjadi modus MR (17) melakukan penodongan memakai senjata tajam jenis golok kepada kasir minimarket di Jalan Raya KH Muh Suja’i Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku kemarin.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Cilaku Kompol Nandang berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolsek Cilaku.
“Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan dan kita tanya motifnya karena judi online, ia jadi ketagihan, belum lama sih dari bulan Desember 2023,” ungkap Kompol Nandang.
Permainan judi online itu sebut Kompol Nandang membuat MR memiliki hutang pribadi.
“Karena ia pinjam uang dari temannya, ditagih terus sama temannya sehingga nekat mau merampok minimarket,” ujarnya.
Kompol Nandang menambahkan, saat ini MR berstatus pelajar yang bersekolah di sebuah SMK di Kabupaten Cianjur.
“MR ini pelajar SMK dan saat melakukan aksinya sedang bolos sekolah,” paparnya.
Akibat perbuatannya, MR terancam dikenakan pasal 53 percobaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sebelumnya aksi MR yang memakai baju hitam dan celana hitam serta mengendong tas hitam kemudian mendatang kasir minimarket berpura-pura untuk membayar terekam kamera CCTV.
Saat tengah menghitung barang, tiba-tiba MR mengeluarkan golok dari tasnya kemudian mencoba memprovokasi dengan mengibas-ngibaskan senjata tajam itu sembari meminta kasir DA menyerahkan uang yang ada di meja kasir. DA kemudian reflek dan langsung lari berteriak ada maling. (bay)