Cianjur – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bakal melakukan sidak ke Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Klinik kecantikan dibawah dr. Oky Pratama itu didiga belum memiliki izin Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Diketahui dalam aturan terbaru dari Pemerintah bilamana sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M. Isnaeni mengatakan, akan menjadwalkan sidak ke Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur.
“Akan kami sidak karena diduga tidak memiliki izin SLF. Sesuai aturan tidak hanya gedung pemerintah saja, namun gedung swasta pun harus ada izin SLF,” kata Isnaeni, Jum’at, (19/01/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur Superi Faisal membenarkan, gedung Klinik Pratama Bening’s Cabang Cianjur. memiliki izin SLF.
“Betul klinik Pratama Bening’s di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah belum ada izin SLF nya,” kata Suferi. (bay)