CIANJUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur gerak cepat menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 8/2025. Inpres ini berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Di Kabupaten Cianjur akan dibentuk sebanyak 360 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa dan kelurahan. Sebagai informasi, di Kabupaten Cianjur terdapat 354 desa dan 6 kelurahan.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Setiap desa akan didorong untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Ditargetkan launching-nya secara serentak di 12 Juli 2025 bertepatan Hari Koperasi,” kata Dendi, Senin, 28 April 2025.
Pada tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih, Dinas PMD Cianjur berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian untuk menyosialisasikannya ke setiap desa dan kelurahan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Diskumdagin untuk menyosialisasikan ke pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat,” terangnya.
Sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) dengan hasil akhir berita acara pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Musdesus ini ditargetkan pertengahan Mei sudah selesai. Dari Musdesus akan menghasilkan berita acara semacam AD/ART dan kepengurusan Koperasi Merah Putih sekaligus menjadi badan hukum,” pungkasnya. (bay)






































































