LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DPC Kabupaten Cianjur, berhasil mengamankan dan menyerahkan pelaku pengedar obat-obatan terlarang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Ketua Granat DPC Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, mengatakan, pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya mencurigai sejumlah ruko yang diduga dijadikan tempat penjualan obat-obatan.
“Kita dapat laporan dari masyarakat. Ada 2 tempat yang berhasil kita bongkar yakni di kawasan Ciwalen Warungkondang, dan Warungkiara Cikaret,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Dari pengamanan itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 250 butir obat Tramadol dan 10 bungkus Eximer.
“Pelaku penjual obat dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Fanpan mengaku tindakan yang dilakukan Granat merupakan dukungan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat terlarang di Cianjur.
“Selain dukungan terhadap aparat penegak hukum, kita juga tergugah karena prihatin melihat anak-anak usia remaja menjadi sasaran penjualan obat di Cianjur yang merusak generasi muda,” ungkapnya. (wan)