CIANJUR – Pemkab Cianjur memberikan insentif bagi wajib pajak. Insentifnya berupa pengurangan pembayaran pokok pajak pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50%.
Jenis perolehan haknya meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah. Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak BPHTB didasari terbitnya SK Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/KEP.234-BAPENDA/2025 tanggal 26 Juni 2025. Kebijakan program ini, kata Cicih, untuk meningkatkan pelayanan pajak yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1-31 Juli 2025,” kata Cicih, Selasa, 1 Juli 2025.
Pengurangan pokok pajak BPHTB bertujuan meningkatkan pelayanan pajak yang lebih optimal kepada masyarakat. Setiap wajib pajak harus mendaftarkan untuk penelitian berkas surat setoran pajak daerah (SSPD) BPHTB ke kantor Bapenda.
“Ini paling lambat tanggal 29 Agustus 2025,” pungkasnya. (rls)








































































