CIANJUR – Surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal segera diserahkan ke masing-masing lembaga. Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tengah menunggu aturan teknis penyalurannya.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD, Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengaku SK perpanjangan BPD sudah terbit. “Sudah terbit. Tinggal teknis pembagiannya. Kami masih menunggu arahan Pak Bupati,” kata Dendy, Rabu, 4 Juni 2025.
DPMD juga telah mengadakan pertemuan dengan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Cianjur. Dari pertemuan itu ada beberapa aspirasi menyangkut teknis pembagian SK.
“Intinya tadi Abpednas akan bersurat ke Pak Bupati untuk menyampaikan aspirasinya terkait teknis pembagian perpanjangan SK jabatan BPD,” pungkasnya.
Sekretaris DPC Abpednas Kabupaten Cianjur, Yedi Nurakhmat, menjelaskan SK sangat penting bagi legalitas para BPD. Sebab, mereka bekerja untuk memperkuat pengawasan pemerintah desa di masing-masing wilayah.
“BPD berperan penting mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” kata Yedi. (bay)