Cianjur – Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga anak di bawah umur saat melakukan patroli lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, ketiga pelaku diantaranya berinisial II (17), MM (17), NA (17), yang ditangkap pada malam Minggu.
“Sebetulnya yang diamankan ada 4 orang namun yang satu sudah berstatus dewasa yang berinisial NB,” ujarnya, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam.
“Beberapa barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pedang, satu buah sajam jenis pisau lipat dan satu buah clurit,” jelasnya.
Atas perbuatan terduga pelaku, masing-masing dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 1951.
“Untuk ancaman penjara minimal 10 tahun,” pungkasnya. (wan)