CIANJUR – Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lianhua Leather Industri (LLI), perusahaan pengolahan kulit sapi di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jebrod), Rabu, 7 Mei 2025. Sidak didasari adanya aduan masyarakat berkaitan dampak yang ditimbulkan akibat berdirinya perusahaan di Kampung Cisarua Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur itu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengaku mendapat aduan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya potensi dampak lingkungan. Terutama terhadap potensi pencemaran aliran sungai.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, kami mendatangi PT LLI. Aduan masyarakat itu berupa kiriman video adanya gangguan di sempadan sungai. Ada urugan tanah,” kata Igun di sela kegiatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Hasil peninjauan di lapangan, Komisi III DPRD mendapati kondosi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan baik pihak perusahaan. “Sekarang gundukan tanahnya sudah tidak ada. Sudah ditindaklanjuti pihak perusahaan,” ujarnya.
Igun menyebutkan, Komisi III DPRD Cianjur juga mengecek izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut. Hasilnya, ada beberapa gedung yang tengah memproses perizinan.
“Untuk izin PBG masih belum selesai, masih proses. Baru ada dua gedung yang sudah berizin,” ujarnya.
Adapun tindaklanjut dari sidak yang dilakukan akan segera dibahas bersama dengan intansi terkait.
“Hasil dari sini akan kami tindak lanjuti dengan menggelar pertemuan bersama DLH dan intansi terkait lainnya,” pungkasnya. (bay)