CIANJUR – Tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas). Sepeda motor yang sedang dikendarai dibawa kabur empat orang pelaku.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Pangeran Hidayatullah, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Satu dari empat pelaku kedapatan membawa senjata api mainan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan para korban yakni M Genta Nuralam (21), M Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21) tengah mengendarai sepeda motor. Di sekitar lokasi kejadian, mereka dipepet sebuah mobil Honda Freed.
Korban mencium gelagat tak kondusif. Mereka pun berupaya kabur dengan memutarkan sepeda motor.
Namun upaya itu tak berhasil. Mereka dicegat para pelaku.
“Tiga orang pelaku turun dari mobil dan satu orang pelaku berada di dalam kendaraan,” kata Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers penungkapan kasus di Tugu Knalpot Ayam Pelung, Kamis, 24 September 2026.
Salah satu pelaku membawa sebuah benda mirip pistol berwarna hitam. Bahkan ia sempat mengaku anggota polisi.
Korban tak berdaya. Sepeda motornya dibawa kabur pelaku berinsial MYT ke arah Cipanas. Sementara para pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil.
Namun mereka berhasil dicegat anggota Tim Jago Presisi yang sedang melaksanakan patroli. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban ke arah Cipanas.
“Salah seorang pelaku berhasil diamankan di sekitar Panembong Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur,” paparnya.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.
Salah seorang tersangka berstatus anak berhadap dengan hukum. Penanganan akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Cianjur dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (bay)



























































