LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Seorang mahasiswi dirampok dan diperkosa tetangga kosannya di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi biadab itupun dilakukan pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban tengah beristirahat di kosannya.
Sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku berinisial MS (21), yang merupakan tetangga kosan korban pulang dengan kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.
Saat melintas kamar kos korban, pelaku mengintip korban dari balik jendela yang tirainya sedikit terbuka.
“Saat pulang dalam kondisi mabuk itu, pelaku mengintip korban dan mendapati korban tengah terlelap tidur dengan barang-barang berharga di sampingnya. Saat itu muncul niat jahat dari pelaku,” kata dia, Rabu (11/10/2023).
Aksi pelaku pun semakin mulus usai pintu kamar kos korban tidak terkunci. Dengan diam-diam, pelaku mengambil satu per satu barang berharga korban.
Namun melihat korban dengan kondisi tertidur, pelaku kemudian berniat untuk tidak sekadar mencuri tetapi juga memperkosa korban.
“Saat didekati, korban tiba-tiba terbangun. Namun pelaku langsung membekap mulut korban agar tidak teriak,” kata dia.
Setelah menutup mulut korban, pelaku kemudian mengikat tubuh korban. “Korban yang dalam kondisi tidak berdaya itupun diperkosa oleh pelaku. Usai diperkosa, pelaku membawa kabur handphone dan laptop milik korban,” tuturnya.
Menurut Tono, korban yang berhasil melepaskan ikatan pun segera menghubungi keluarganya dan melaporkan aksi tersebut ke kepolisian.
“Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata dia. (Redaksi)