Cianjur – Rapat pleno terbuka Pemilu 2024 Kabupaten Cianjur di Hotel Indo Alam molor satu setengah jam. Hingga pukul 22.30 tak kunjung selesai.
Padahal dalam per KPU batas waktu selesainya kegiatan tersebut pada tanggal 05 Maret pukul 23.59 WIB di mana berkas sudah harus sampai ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Komisioner KPU Cianjur, Abdul Latif pun angkat bicara mengenai keterlambatan Rapat pleno terbuka.
Menurut dia, ketelitian menjadi dasar adanya keterlambatan.
“Keterlambatan karena adanya ketelitian dari jajaran KPU Cianjur dan tidak terlalu fokus mementingkan waktu. Karena data mana pun tidak boleh bergeser sedikit pupun, misal suara caleg di tingkat PPK kecamatan suaranya satu, maka di tingkat Kabupaten juga harus satu,” kata Abdul Latif, Selasa, (05/03/2024).
Bahkan, Abdul Latif menyebutkan, adanya keberatan dari salah satu Caleg pun menjadi faktor keterlambatan.
“Perlu diakui proses ini misalnya ada yang keberatan, misalnya Bawaslu Cianjur merekomendasikan untuk membuka berkas C1 plano hasil di Kecamatan Sukaresmi di beberapa TPS,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang enggan mengomentari hal tersebut dan lebih menyarankan adanya koordinasi dengan KPU pusat.
“KPU Kabupaten Cianjur silahkan koordinasi dengan KPU RI mengenai keterlambatan rapat pleno terbuka Pemilu,” pungkasnya. (bay)