CIANJUR – Kepala Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang, Surahman, akan memperkarakan seorang aktivis. Langkah itu dilakukan menyusul dugaan perbuatan tak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Surahman pun meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor hukum Fans & Partner Law Firm.
Advokat Fanpan Nugraha menerima dengan baik kedatangan Surahman yang meminta pendampingan hukum. Berdasarkan kronologis, kliennya kedatangan seorang aktivis ke kantor desa.
Tanpa etika bertamu, aktivis itu tiba-tiba marah-marah dan menuding kepala desa sebagai pelaku yang merugikan masyarakat. Bahkan, aksi aktivis yang terkesan ‘menyerang’ itu sengaja direkam rekannya dan diunggah di media sosial.
“Aktivis itu bisa diproses secara hukum. Bukti permulaan sudah cukup untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Fanpan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Fanpan menjelaskan akan melakukan pendekatan persuasif. Sebab, hal tersebut bisa dibicarakan secara musyawarah.
Namun, perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyerangan terhadap martabat kliennya, maka bisa dilakukan proses hukum.
“Jika kalimat dugaan disampaikan di muka umum atau media sosial tanpa bukti yang sah dan menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE jika dilakukan secara online,” pungkasnya. (Redaksi)



























































