CIANJUR – Pemerintah Desa Cibadak Kecamatan Cibeber memberlakukan pembatasan jam penggunaan internet pada malam. Langkah itu dilakukan untuk mendorong kalangan anak-anak bisa lebih fokus pada kegiatan keagamaan, terutama mengaji.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintahan desa setempat. Kesepakatan itu kemudian dituangkan pada Surat Edaran Nomor : 31/Pem/IX/2026 yang dibuat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Kepala Desa Cibadak, Elan Hermawan, meminta setiap pemilik warung internet, penyedia layanan internet, maupun pemilik rumah yang memasang wifi agar membatasi penggunaan internet.
“Kami mengimbau agar pada pukul 18.00 WIB-20.00 WIB layanan internet dimatikan sementara waktu. Selama rentang waktu itu anak-anak harus fokus pada kegiatan keagamaan, seperti mengaji,” terang Elan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pembatasan itu dipandang perlu dilakukan karena memicu potensi aktivitas tak bermanfaat di kalangan anak-anak. Elan berharap, aturan itu bisa dipatuhi untuk kebaikan bersama, khususnya di lingkup Desa Cibadak.
“Hasil pantauan kami, biasanya pada jam-jam itu banyak digunakan anak-anak bermain gim. Bahkan tak jarang melakukan hal-hal negatif,” pungkasnya. (bay)

























































