CIANJUR – Oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur jadi tersangka kasus dugaan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Menjadi pertanyaan besar, bagaimana status kepegawaian tersangka yang selama ini mengajar di salah satu SMP itu?.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menanggapi pertanyaan itu. Instansi tersebut pun menyerahkan sepenuhnya
proses hukum yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru berstatus PPPK itu adalah MIR (33). Beliau diketahui merampok sekaligus menganiaya korbannya yakni TS (65) hingga babak belur di Kampung Tengah Desa Sukakarya Kecamatan Sukanagara.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp126 juta lebih.
“Kami menghormati proses hukum terhadap oknum guru PPPK. Kami percaya jajaran Polres Cianjur akan menanganinya secara profesional,” kata Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin, Selasa, 20 Januari 2026.
Mengenai status kepegawaian oknum PPPK tersebut, Disdikpora menunggu putusan hukum tetap atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Untuk status guru ini tentunya kami menunggu inkrah di pengadilan,” kata dia.
Helmi mengaku kaget perbuatan yang dilakukan TS gara-gara terjerat judi online.
Helmi berpesan kepada para pegawai, khususnya di lingkungan Disdikpora Cianjur, senantiasa menjunjung tinggi kode etik aparatur pemerintah
“Camkan, ini harus menjadi pembelajaran bagi ASN di Kabupaten Cianjur. Jangan sekali-kali melanggar aturan disiplin ASN, terlebih kami sudah menyosialisasikan terkait bahaya judi online,” pungkasnya. (bay)































































