Cianjur – Polsek Cugenang berhasil mengamankan pengemudi mobil pribadi yang memakai klakson telolet di depan RM Ikan Bakar, Sabtu, (20/04/2024).
Diketahui, mobil dengan nopol F 1696 YJ itu kedapatan parkir dan sebelumnya telah ditunggu beberapa anak dibawah umur.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi mengatakan, pengemudi mobil pribadi yang memakai klakson telolet saat diamankan tengah dikerubungi anak-anak yang diketahui akan membeli stiker.
“Di dalam kendaraan stoknya banyak, jualan stiker ke anak anak sepanjang jalur dari Cipanas sampai ke wilayah Cianjur dengan daya tariknya membunyikan klakson telolet, dan sudah ada janjian dengan anak anak menggunakan HP,” kata AKP Tedi.
Selanjutnya, pengemudi berikut mobilnya diserahkan anggota Polsek Cugenang kepada Polres Cianjur.
“Kendaraan berikut pengemudinya sudah diserahkan ke Satlantas Polres Cianjur,” ujarnya.
AKP Tedi menambahkan, penangkapan yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang lalu lintas berupa larangan penggunaan klakson telolet.
“Betul, karena kategori pelanggarannya UU lalu lintas,” pungkasnya. (bay