Cianjur – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur dipastikan tak mengikuti sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.
Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi mengatakan, Pemkab Cianjur tidak memberlakukan WFH untuk ASN.
“ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah,” kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024).
Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah.
“Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur,” pungkasnya. (bay)