LOGIKANEWS.CO, Cianjur- Polres Cianjur mengapresiasi jajaran DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cianjur atas kerjasama dalam menekan angka peredaran obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, pergerakan seorang pengedar obat-obatan terlarang terhenti setelah satu orang pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Cipanas diamankan berikut barang bukti diantaranya Heximer 265 butir, Tramadol 30 butir, Trihexpenydil 16 butir, uang tunai Rp1.040.000.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengapresiasi jajaran DPC Granat Kabupaten Cianjur dalam membantu pihak kepolisian terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami tentu mengapresiasi karena DPC Granat Kabupaten Cianjur merupakan mitra kami,” kata AKP Primadona, Selasa, (15/08/2023).
Menurut AKP Primadona, semua pihak bisa ikut andil dalam menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
“Tentu, selain kepolisian, masyarakat ataupun lembaga seperti Granat dapat ikut andil,” ujarnya.
Ketua DPC Granat Kabupaten Cianjur Fanpan Nugraha, mengatakan, berdasarkan hasil aduan dari masyarakat pihaknya langsung meresponnya hingga mendatangi lokasi kios penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
“Jadi kami dapat aduan masyarakat perihal adanya salah satu kios di Cipanas yang menjual obat-obatan terlarang,” kata Fanpan. (LN-B1)