Cianjur – Selebgram asal Cianjur berinisial MK (36) tidak dilakukan penahanan setelah diketahui aktif mempromosikan dua situs judi online.
Sebelumnya, MK diketahui ditangkap polisi gara-gara mengunggah kegiatan
ajakan bermain judi online di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, alasan dari MK yang saat ini tidak dilakukan penahanan karena beberapa sebab.
“Pertimbangannya MK tidak ditahan karena bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan sudah kita amankan dan MK ini tidak melarikan diri,” kata AKP Tono Listianto, Kamis, (01/02/2024).
Meskipun tidak mendekam di jeruji besi, namun MK dikenakan wajib lapor.
“MK juga wajib lapor seminggu dua kali, senin dan kamis,” ujarnya.
AKP Tono menyebutkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP Pasal 21 berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
“Itu wajib dilakukan MK sampai perkara penuntutan pengadilan, kalau sudah proses itu bukan lagi kewenangan kami,” tutup dia. (bay)