CIANJUR – Ratusan petani penggarap eks hak guna usaha (HGU) di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin 17 Maret 2025. Mereka yang merupakan petani sayuran itu menuntut redistribusi lahan lantaran sudah puluhan tahun menggarap di lokasi.
Koordinator Petani Batulawang Ngahiji, Agus Kibil, mengatakan hingga kini status tanah eks HGU Batulawang yang ditangani Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ATR/BPN belum dapat dikatakan berpihak kepada masyarakat. Salah satunya lokasi objek nomor 1520 yang tidak sesuai digunakan bercocok tanam karena kemiringan tanah serta luasannya yang hanya 800 meter persegi.
“Ini menjadi persoalan karena tidak bisa menunjang kebutuhan petani secara ekonomi,” kata Agus kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Para petani juga mempertanyakan status tanah eks HGU yang telah beralih menjadi hak guna pakai (HGP). Agus menilai hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari mana dasar hukumnya eks HGU Batulawang akan dijadikan HGP. Selama ini di Indonesia apabila sudah menjadi HGU maka bisa jadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas dia.
Agus meminta Pemkab Cianjur mengkaji ulang kebijakan-kebijakan itu demi kepentingan masyarakat petani penggarap.
“Kami meminta kepada Pemkab Cianjur untuk mengkaji ulang,” pungkasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Usep Setiawan mengaku, akan memfasilitasi keinginan dari para petani penggarap eks HGU Batulawang.
“Sebenarnya kami tidak dilibatkan dalam proses verifikasi eks HGU Batulawang. Mungkin secepatnya akan berkoordinasi dengan Bank Tanah sampai sejauh mana proses redistribusi,” kata Usep. (bay)








































































