CIANJUR – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyegel PT Eka Karya Graha, sebuah perusahaan pembudidaya tanaman, di Kampung Cikadu Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, Sabtu, 3 Mei 2025. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker serta garis segel sebagai tanda penghentian aktivitas produksi di perusahaan tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak menempuh tahapan perizinan sesuai aturan berlaku. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, dan lainnya.
“Perusahaan belum menempuh perizinan sesuai aturan,” kata Djoko, Sabtu, 3 Mei 2025.
Sebelumnya, perusahaan telah beberapa kali ditegur hingga pengawasan. Namun teguran tak diindahkan sehingga dilakukan penyegelan.
“Tahapan yang sudah kita laksanakan jauh-jauh hari mulai dari teguran, peringatan, hingga pengawasan,” ujarnya.
Djoko meminta kepada pihak perusahaan segera menempuh perizinan. Jika telah dilengkapi, maka mereka bisa kembali berproduksi.
“Sesegera mungkin perusahaan menyelesaikan perizinan. Saat ini aktivitas produksi dihentikan. Namun perawatan bunga masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Djoko berharap penyegelan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha atau pengusaha untuk tertib administrasi mengurus perizinan.
“Mudah-mudahan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berusaha di wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (bay)