CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur merazia sejumlah lokasi yang dicurigai menjual minuman keras, Sabtu malam, 4 April 2026. Hasilnya, penegak perda itu mengamankan 131 botol miras berbagai merek dan 74 botol kemasan roso-roso.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan operasi dilakukan untuk meminimalkan penyakit masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol jadi sumber tindakan kriminal,” kata Djoko.
Operasi dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Operasi menyasar beberapa titik di empat kecamatan.
Di Kecamatan Cilaku diamankan 18 botol miras ditambah 14 botol kemasan roso-roso, di Kecamatan Karangtengah 36 botol miras ditambah 28 botol roso-roso, di Kecamatan Cianjur 29 botol miras ditambah 17 botol roso-roso, dan di Kecamatan Cipanas 48 botol miras serta 15 botol roso-roso.
Petugas juga mengamankan penjual miras dan menyita barang bukti untuk diproses secara hukum.
“Pedagang miras atau minol yang terjaring razia di-BAP. Mereka dikenai sanksi tipiring. Sementara untuk barang bukti diamankan di mako Satpol PP dan Damkar Cianjur untuk nantinya dimusnahkan,” pungkasnya. (bay)































































