Cianjur – Viral video asusila perempuan berinisial W dan laki-laki berinisial N di wilayah Kecamatan Cidaun tersebar di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit 13 detik tampak W yang bercirikan memiliki rambut berwarna pirang dan sosok laki-laki N yang berperawakan tinggi besar mempraktikkan berbagai gaya persetubuhan.
Di akhir video, N kemudian memperlihatkan wajahnya saat hendak mematikan rekaman dari sebuah ponsel.
Usut punya usut istri dari N, R kemudian melaporkan perbuatan keduanya ke Polres Cianjur.
Kuasa Hukum R, Firly Sopirmas membenarkan, soal laporan kliennya atas perselingkuhan suaminya hingga dibuat video persetubuhan.
“Jadi pada intinya bahwa klien kami atas nama R membuat laporan di Polres Cianjur pada tanggal 14 November 2023. Apa yang dilaporkannya itu adalah perselingkuhan antara suaminya N dan wanita lain berinisial W dan pembuatan video asusila yang dilakukan oleh suaminya,” kata Firly Sopirmas, Rabu, (03/01/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan, soal kasus perselingkuhan berujung pembuatan video persetubuhan.
“Iya betul, kasusnya sedang ditangani oleh Unit 5 Satreskrim Polres Cianjur,” kata AKP Tono Listianto. (bay)