CIANJUR – Pembangunan videotron milik salah satu restoran di Jalan Raya Bandung atau persis di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur diduga melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan videotron tersebut
menjorok ke jalan sehingga melanggar aturan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Kondisi itu berpotensi menganggu ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan.
Staf Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur, Trisna, menjelaskan temuan adanya dugaan pelanggaran didapati saat pihak restoran mengutus seseorang datang mengurusi perizinan ke kantor Dinas PMPTSP.
“Dua minggu lalu dari pihak restoran mengutus orang ke sini. Dari gambar pengajuan videotron, setelah kami periksa ternyata masuk DMJ. Ruas jalan itu berstatus jalan nasional,” ujar Trisna, Senin ,19 Mei 2025.
Trisna kemudian menyarankan kepada pihak restoran mengubah gambar videotron agar pembangunannya tidak melanggar DMJ. Selain itu, Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur juga meminta agar sementara waktu pembangunannya dihentikan sampai perizinannya ditempuh.
“Kami sarankan untuk mengubahnya. Posisinya lebih mundur. Sebelum ada perizinan, kami sarankan juga untuk tidak melakukan pekerjaan,” ujarnya.
Namun saran yang diberikan DPMPTSP kepada pihak restoran terkesan diabaikan.
“Kenyataan di lapangan, mereka tetap membangun videotron tersebut,” ungkapnya.
Atas dugaan pelanggaran pembangunan videotron, Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur segera melayangkan surat teguran.
“Sekarang kami sedang membuat surat teguran ke mereka,” pungkasnya. (bay)






































































