CIANJUR – Warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas menolak pembangunan glamping di kawasan hutan lindung di Kampung Puncak RT 03/01. Mereka khawatir keberadaan glamping akan merusakan ekosistem lingkungan.
“Kami dari dua kedusunanan di 16 RT khawatir pembangunan tempat wisata berpotensi menghilangkan sumber mata air dan memicu longsor,” kata Hendra, tokoh masyarakat setempat, Rabu, 26 Oktober 2026.
Saat ini proses pembangunan sudah mulai dilakukan pihak pengembang. Warga pun mempertanyakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah Desa Ciloto yang diduga tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Setahu kami tidak pernah ada sosialisasi. Malah muncul surat izin tidak keberatan dari pemerintah Desa Ciloto dengan nomor surat meskipun belum ditandatangani,” ujarnya.
Kepala Desa Ciloto, Marwan, membantah telah mengeluarkan izin pembangunan wisata glamping di Kampung Puncak.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak RT, RW, dan warga sekitar. Itu surat belum datang lagi dan belum ada tanda tangan saya,” kata Marwan. (bay)
