CIANJUR – Elemen masyarakat yang menolak kelompok LGBTQ berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka lantas beraudiensi dengan wakil rakyat yang diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah.
Koordinator aksi, Habib Hud, mendesak pihak legislatif dan eksekutif mengambil langkah mencegah keberadaan kelompok LGBTQ.
“Kami minta DPRD dan Pemkab Cianjur dalam hal ini bupati untuk secepatnya minimal menutup tindakan-tindakan yang sudah keluar dari norma-norma yang ada apabila memang terbukti,” kata Habib.
Habib Hud menilai Perda Nomor 1/2020 perlu segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana.
“Cianjur sendiri sudah punya Perda Nomor 1/2020, tapi belum ada Perbup-nya. Ini sangat disayangkan. Banyak perda yang sudah dibuat, tetapi ada yang belum memiliki perbup atau belum dijalankan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, memastikan akan menindaklanjuti aspirasi massa dengan membuat berita acara yang memuat empat poin kesepakatan.
Poin pertama mendorong kepala daerah segera menerbitkan peraturan bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1/2020 dengan melibatkan para tokoh agama dalam proses penyusunannya.
“Kami mendesak kepada kepala daerah dalam waktu dekat untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait tindak lanjut dari Perda Nomor 1/2020. Dalam proses perumusannya juga melibatkan para kiai, para ajengan, dan para habaib,” kata Lepi.
DPRD Cianjur akan meninjau dan mengusulkan revisi perda apabila diperlukan serta mengirim surat kepada DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan. Termasuk mendorong pemerintah daerah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap tempat-tempat tertentu yang diduga menjadi lokasi aktivitas kelompok LGBTQ.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian. Kalau nanti melakukan kunjungan ke tempat-tempat tertentu, mendorong Satpol PP untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (bay)
