CIANJUR – Wartawan Logikanews di Cianjur diduga jadi korban teror. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur pun mengecam aksi tersebut.
Berdasarkan informasi, dugaan teror dialami Bayu Nurmuslim bersama keluarganya pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Pelakunya menaruh kemenyan yang telah dibakar dan diletakkan di atas selembar kertas dus di depan pintu dapur rumah.
Di kertas tersebut juga tercantum sebuah nomor telepon yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu rasa aman Bayu dan keluarganya, tetapi juga menjadi persoalan serius bagi kebebasan pers. Ikhsan mengaku prihatin sekaligus marah atas dugaan teror tersebut.
Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan, terlebih jika menyasar lingkungan keluarga tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
“Hal ini menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di Kabupaten Cianjur, karena telah mengekang kebebasan pers sekaligus mematikan kegiatan kejurnalistikan,” tegas Ikhsan, Kamis, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, kerja jurnalistik merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan berpotensi menghambat proses penyampaian informasi kepada publik.
“Jurnalisme berdiri di atas kebebasan mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik. Ketika seorang peliput diancam, apalagi hingga ke ranah pribadi dan keluarga, maka yang terhenti bukan sekadar tulisan seseorang, melainkan aliran informasi yang berhak diketahui masyarakat,” tegas Ikhsan.
PWI Cianjur pun meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan wartawan maupun keluarganya.
“Saya meminta semua pihak untuk tidak melakukan teror terhadap jurnalis, apalagi kepada keluarga jurnalis,” ucapnya.
Selain mengecam aksi tersebut, PWI Cianjur mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik dugaan teror tersebut.
“Kepada Kapolres Cianjur, kami meminta segera mengungkap motif di balik teror dan menangkap pelaku teror terhadap salah satu anggota PWI Cianjur,” tegasnya.
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga bersama agar kegiatan jurnalistik dapat berjalan tanpa intimidasi maupun ancaman.
“Kepada rekan-rekan jurnalis, terutama anggota PWI, agar merapatkan barisan untuk melawan teror terhadap jurnalis yang jelas dilindungi UU Nomor 40 tentang Pers,” pungkasnya. (hms)



























































