CIANJUR – Ramai beredar informasi hilangnya anggaran dari dana desa tahap 2 di Desa Cihaur Kecamatan Cibeber. Anggaran yang diduga hilang nominalnya mencapai Rp153 juta.
Kabar beredar, anggaran dana desa yang hilang diduga diselewengkan oknum perangkat desa setempat. Modusnya, oknum perangkat desa itu diduga mencairkan dari rekening desa ke rekening pribadi.
Menyikapi persoalan itu, Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Cibeber meminta beraudensi untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Ketua PAC PP Kecamatan Cibeber, Ucu Sukandar, mengaku mewakili masyarakat mempertanyakan anggaran dana desa yang tidak jelas peruntukannya.
“Hari ini ada isu hangat hilangnya anggaran dana desa untuk tahap dua. Anggarannya cukup besar, yakni Rp153 juta,” kata Ucu, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pada audensi tersebut, ormas kepemudaan itu mendapatkan penjelasan dari kepala desa yang menyebut anggaran diduga diselewengkan oknum perangkat desa.
Namun Ucu mengaku tak puas. Sebab, kepala desa harusnya bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Jadi pertanyaannya, kenapa yang punya otoritas keuangan kepala desa dan bendahara ini justru bisa diakses perangkat lain,” ujarnya.
Ucu menegaskan, pemerintah Desa Cihaur harus bertanggungjawab atas persoalan anggaran. “Saya minta pertanggungjawaban pemerintah Desa Cihaur karena itu hak masyarakat,” tegasnya.
Kepala Desa Cihaur, Ihsan Kamil, menjelaskan anggaran dana desa tahap 2 Desa Cihaur diduga diselewengkan salah seorang oknum perangkat desa.
“Uangnya hilang. Setelah kami cek ke rekening desa, uangnya sudah ditransfer ke rekening pribadi oknum staf desa,” pungkasnya. (bay)


























































