CIANJUR – Pengunduran diri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang masih berproses. Secara administrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur belum menerima berkas pengunduran diri tersebut dari elemen terkait di lingkup desa setempat maupun di tingkat kabupaten.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Dr. Yuky Bahtiar Mufthi, mengaku hingga kini Pemkab Cianjur belum menerima berkas pengunduran diri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu pasca aksi demo massa.
“Untuk berkas pengunduran diri Kades dan Sekdes Muaracikadu sepertinya masih berada di kecamatan atau DPMD. Belum masuk ke kami,” kata Yuky, Selasa 29 September 2026.
Yuky tak memungkiri, proses pengunduran diri bisa saja cukup panjang. Bagian Hukum akan mengkaji sebelum akhirnya menerbitkan keputusan yang nanti ditandatangan Bupati.
“Secara tahapan administrasi masuk ke kami paling akhir,” paparnya.
Yuky memastikan, pengunduran Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu belum tentu disetujui Pemkab Cianjur. Sebab memerlukan kajian hukum dengan mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perihal pengunduran diri Kades dan Sekdes Muaracikadu perlu kajian lebih mendalam secara hukum,” pungkasnya. (bay)



























































