CIANJUR – Beredar video aksi dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara. Seorang pengendara dimintai yang sebesar Rp50 ribu saat melintasi ruas jalan di sekitar Kampung Citiis yang baru selesai dicor.
Pada video berdurasi 44 detik, tampak seorang lelaki mengenakan jaket warna hijau membuka paksa palang terbuat dari papan yang menghalangi ruas jalan tersebut. Warga itu meradang karena dimintai uang kalau ingin melintas.
“Ku aing dibuka, tanggungjawab aya nanaon. Ngajemput budak dipenta Rp50 rebu, ayena balik deui hantem dipenta Rp50 ribu deui (Sama saya dibuka. Tanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Jemput anak diminta Rp50 ribu. Sekarang balik lagi terus kembali diminta Rp50 ribu),” ujar lelaki pada video tersebut.
Camat Sukanagara, Tri Wibowo, mengatakan peristiwa dalam video yang viral itu terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu.
“Itu video sudah beberapa waktu lalu. Bbukan video baru,” ujar Tri Wibowo, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran, terjadi aksi pungutan liar oknum warga yang berasal dari beda kecamatan.
“Memang betul terjadi pungutan. Nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,” kata dia.
Namun, lanjut dia, pihak kecamatan dan desa sudah menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah. Kedua pihak sudah berdamai dan akhirnya jalan tersebut dibuka untuk umum.
“Sudah selesai secara musyawarah. Tidak dilanjut ke ranah hukum. Tapi tetap kami lakukan pembinaan. Untuk jalan sudah dibuka untuk umum,” kata dia.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, mengaku aksi dari pria yang menegur oknum warga tersebut luar biasa.
“Terima kasih menegur oknum. Jalan itu jalan kabupaten yang menggunakan APBD. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pungutan kepada warga,” kata dia.
Dia mengatakan, meskipun masalah tersebut sudah selesai, monitoring akan terus dilakukan.
“Namun demikian monitoring ke lapangan, tindakan yang menghambat penggunaan jalan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (bay)






























































