CIANJUR – Ramai informasi dugaan pungutan liar (pungli) iuran di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Cianjur. Namun, informasi itu diklarifikasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna, mengatakan iuran yang dimaksud merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Artinya,
iuran tersebut bukan pungli karena terlebih dahulu sudah dimusyawarahkan dengan orangtua siswa.
“Kalau sudah berdasarkan kesepakatan wali murid dengan komite itu sah-sah seperti iuran bulanan,” kata Jajang, Jumat, 18 September 2026.
Jajang menjelaskan, mayoritas lembaga PAUD menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dia pun mengimbau lembaga-lembaga untuk mengalokasikan anggarannya sesuai dengan aturan.
“Saya imbau lembaga PAUD menggunakan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bay)






























































