CIANJUR – Warga di salah satu daerah di Kecamatan Cianjur menggerebek dua orang mahasiswa sesama jenis yang kedapatan bermesraan. Keduanya sedang melakukan kuliah kerja nyata (KKN).
Kabarnya, kedua mahasiswa itu dikirim ke panti rehabilitasi.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mangatakan dari hasil pemeriksaan tidak ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan dua mahasiswa tersebut. Namun mereka tidak langsung diserahkan ke orangtua, tetapi terlebih dulu dikirim ke panti rehabilitasi.
“Tidak ada pidana yang dilakukan kedua mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya,” kata Kapolres, Selasa, 1 September 2026.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, mengatakan untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemkab segera mengeluarkan aturan turunan dari Perda tentang pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT.
“Untuk Perda sudah ada. Untuk Perbup secepatnya kami buat,” kata Wahyu. (wan)































































