CIANJUR – Seorang tahanan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur diduga memiliki akses menggunakan telepon genggam. Tahanan berinisial HH itu kedapatan mengunggah video pada status nomor WhatsApp miliknya.
Berdasarkan informasi, HH tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur dengan nomor perkara: 175/Pid.B/2026/PN.Cjr. Terdakwa itu didakwa melakukan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan pemberatan.
Kuasa hukum pelapor, Fanpan Nugraha, menyebut dugaan kepemilikan telepon genggam yang bisa membuat status pada nomor WhatsApp terdakwa HH tentu merugikan kliennya.
“Terdakwa merupakan tahanan titipan di Lapas Cianjur. Saat ini masih menjalani persidangan. Saya sebagai pengacara korban tentu dirugikan,” tegas Fanpan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Jika fakta itu terbukti benar, Fanpan menyayangkan hal itu terjadi di Lapas Cianjur.
“Ini preseden buruk kalau memang benar yang bersangkutan bisa beraktivitas menggunakan handphone di dalam Lapas,” ujarnya.
HH pun diketahui dalam beberapa hari ke depan bakal menjalani sidang lanjutan di PN Cianjur.
“Sidangnya lagi diagendakan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Wartawan Logikanews.co mencoba mengonfirmasi hal itu ke pejabat di Lapas Kelas IIB Cianjur. Namun pesan singkat maupun telepon tidak mendapatkan. (bay)







