CIANJUR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatisari 03 di Kampung Mekarhaya RT 04/05 Desa Jatisari Kecamatan Bojongpicung akhirnya membawa kasus dugaan pengeroyokan relawan ke jalur hukum. Setidaknya terdapat tujuh orang relawan SPPG yang menjadi korban.
Kuasa hukum SPPG Jatisari 03, Muhammad Rizki Abdullah, menjelaskan pemicu dugaan pengeroyokan karena kesalahpahaman pada proses penerimaan pekerja. Pada permasalahan tersebut panitia seleksi meluluskan pelamar dari dari luar desa lantaran secara kualifikasi lebih berkompeten dari pelamar di Desa Jatisari.
Keluarga pelamar yang tidak terima atas hasil itu lalu membawa warga. Mereka langsung melakukan dugaan pengeroyokan di lokasi.
“Yang diterima itu warga di desa sebelah. Sebab, peserta warga sekitar dapur tidak lolos lantaran tidak memenuhi kualifikasi persyaratan,” kata Rizki, Rabu, 14 Oktober 2026.
Akibat aksi tersebut, tujuh pekerja yang bertugas sebagai juru masak dan petugas keamanan terluka. Mereka mengalami luka lebam dan benjolan pada bagian kepala serta tubuh.
“Korban mengalami benjolan dan luka. Kami juga sudah melakukan visum dan melapor ke Polres Cianjur,” paparnya.
Tak hanya melakukan aksi dugaan pengeroyokan, para terduga pelaku juga diduga merusak fasilitas dan melakukan pencurian.
“Laptop rusak. Telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu milik karyawan dilaporkan hilang,” pungkasnya. (bay)

























































