DPRD Cianjur Minta Dinsos Tindaklanjuti Warga Desil 1 tapi Tidak Mendapatkan Bansos

CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti adanya warga yang masuk kategori Desil 1 tapi tak mendapatkan bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan nontunai. Salah satunya dialami keluarga Ujang Yasar (37) dan Ina (36), warga Kampung Sangkali RT 02/03 Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber.

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, menyebutkan permasalahan desil jadi sebuah fenomena sosial yang harus disikapi. Artinya, permasalahan itu bukan sekadar pengkategorian desil, tapi lebih kepada implementasinya di lapangan.

“Ini salah satu yang kita khawatirkan. Kalau melihat letak geografis, Kecamatan Cibeber ini jaraknya relatif tidak terlalu jauh dengan pusat kota,” tutur Rustam, Senin, 2 November 2026.

Wakil rakyat dari dapil Cianjur VI itu kerap mendapati kondisi serupa yang dialami masyarakat di wilayah pelosok.

“Bisa dibayangkan bagaimana dengan warga yang tinggal di pelosok di selatan Cianjur, seperti di daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Garut atau Kabupaten Sukabumi misalnya. Masih banyak yang mengalami hal seperti itu,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.

Rustam mendorong Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pembaharuan data pada KTP elektronik maupun Kartu Keluarga. Apabila ditemukan kondisi warga yang tidak sesuai dengan desil, maka segera dilakukan pengusulan kembali untuk perubahan ke pemerintah pusat.

“Warga yang masuk desil 1 bukan hanya wajib menerima bansos PKH, tetapi bansos-bansos lain seprrti BLT dan bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) ataupun dari APBD,” ujarnya.

Selain bansos, Rustam juga mendorong instansi terkait agar memperhatikan penerima yang layak mendapatkan jaminan kesehatan bersumber dari anggaran negara.

“Termasuk jaminan kesehatan, BPJS PBI JK dari APBN ataupun PBPU dari Pemkab Cianjur,” pungkasnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *