CIANJUR – Seorang ayah di Cianjur tega mencabuli anak kandungnya. Bukan hanya sekali, tapi perbuatan itu dilakukan berulang hampir setahun.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku berinisial MD (41). Perbuatan bejat pelaku dilakukan setelah ia ditinggal kerja istrinya yang berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada 2025.
Ironisnya, korban merupakan anak kandung pelaku yang notabene masih berusia di bawah umur. Diketahui, korban masih berusia 16 tahun.
Kini, pelaku sudah ditangkap polisi. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, mengatakan berdasarkan keterangan, perbuatan pelaku dilakukan kala anaknya tidur.
“Pelaku sering masuk ke kamar anaknya. Hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila,” kata Encep kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.
Peristiwa terjadi sejak September 2025 atau sebulan setelah istri pelaku berangkat ke Arab Saudi sebagai PMI. Korban yang tertekan dengan perbuatan bejat ayahnya lantas menceritakan kejadian yang dialaminya ke tetangga.
Korban sempat kabur ke rumah kakeknya. Korban pun menceritakan yang dialaminya. Hingga akhirnya kakek korban memilih jalan melaporkan ke polisi.
“Pada awal September tahun ini, korban sempat menceritakan ke ibunya. Tapi ibunya tidak dipercaya. Kemudian korban bercerita ke tetangga hingga akhirnya dibawa kepada rumah kakeknya,” ujarnya.
Polres Cianjur yang mendapat laporan segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. (bay)






























































