CIANJUR – Kepala Desa Ciloto, Marwan, menepis isu memberikan izin pembangunan glamping di kawasan hutan lindung di Kampung Puncak RT 03/01. Marwan menjelaskan, surat yang dipersoalkan warga merupakan izin melakukan pembersihan material longsor.
“Di surat itu bukan menyetujui, tetapi pembersihan puing,” kata Marwan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Marwan memastikan, surat itu pun belum ditandatanganinya.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak RT, RW, dan warga sekitar. Itu surat belum datang lagi dan belum ada tanda tangan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, warga khawatir keberadaan glamping akan merusakan ekosistem lingkungan.
“Kami dari dua kedusunanan di 16 RT khawatir pembangunan tempat wisata berpotensi menghilangkan sumber mata air dan memicu longsor,” kata Hendra, tokoh masyarakat setempat.
Saat ini proses pembangunan sudah mulai dilakukan pihak pengembang. Warga pun mempertanyakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah Desa Ciloto yang diduga tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Setahu kami tidak pernah ada sosialisasi. Malah muncul surat izin tidak keberatan dari pemerintah Desa Ciloto dengan nomor surat meskipun belum ditandatangani,” pungkasnya. (bay)































































